Jenis dokumen yang dilampirkan pada pemberitahuan pabean:
1. Dokumen niaga impor dan ekspor yang selanjutnya disebut dokumen niaga impor dan ekspor, seperti kontrak, invoice, packing list, shipping bill, polis asuransi, letter of credit dan dokumen lain yang diterbitkan oleh importir dan eksportir, departemen transportasi, perusahaan asuransi dan lembaga keuangan.
2. Dokumen administrasi perdagangan ke dalam dan ke luar.Dalam pemberitahuan pabean, dokumen administrasi perdagangan ke dalam dan ke luar yang berkaitan dengan barang yang dideklarasikan terutama meliputi izin impor dan ekspor, sertifikat pemeriksaan dan karantina serta dokumen lainnya.
Dokumen lainnya adalah: surat keterangan asal, surat keterangan kuota tarif, dll
3. Dokumen pabean yang dimaksud adalah dokumen pengajuan, pemeriksaan, dan persetujuan yang diterbitkan oleh pabean sesuai dengan undang-undang sebelum pemberitahuan barang impor dan ekspor, formulir pernyataan asli barang impor dan ekspor yang membuktikan status impor dan ekspor. barang, dan surat-surat lain atau surat-surat yang mempunyai kekuatan mengikat yang diterbitkan oleh Pabean.Jenis: surat keterangan penyerahan barang pengurusan pemberitahuan pajak, surat keterangan pembebasan pajak atas barang khusus yang dikenakan pengurangan atau pembebasan bea masuk, surat persetujuan barang masuk dan keluar sementara, surat persetujuan penyelenggaraan pengurusan bea cukai khusus, surat jaminan kepabeanan, formulir pernyataan terkait, keputusan pra-klasifikasi, dll.
4. Dokumen lain, izin/perjanjian pabean, untuk beberapa barang khusus,Misalnya, untuk barang tanpa kompensasi dengan biaya berapa pun, kelebihan atau kekurangan barang curah, dll., pemberitahuan ke bea cukai juga harus diserahkan kepada pihak ketiga. sertifikasi pihak, terutama termasuk sertifikat pemeriksaan yang dikeluarkan oleh lembaga karantina komoditas yang memenuhi syarat, sertifikat kelebihan atau kekurangan barang, dll. Untuk barang impor yang dikembalikan secara umum, pemberitahuan ke bea cukai juga harus diserahkan ke departemen pajak nasional yang dikeluarkan oleh ekspor pengembalian pajak atau pajak telah dibayar.Dalam praktiknya, cara deklarasi ekspor yang paling umum disebut “bea cukai” di industri kami.Dokumen yang umumnya perlu disediakan adalah: surat kuasa deklarasi bea cukai, kontrak, faktur komersial, dokumen pengemasan dan dokumen pengangkutan.Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk menyatakan impor dan ekspor barang, apa pun jenis pengawasannya.
Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan bea cukai umumnya meliputi invoice, packing list, kontrak, “surat pernyataan kuasa”, lift/waybill, draft pemberitahuan pabean, jika diimpor melalui udara, perantara pabean dipercayakan untuk menyesuaikannya, tetapi juga perlu untuk memberikan “surat penyesuaian”.Ini untuk barang secara umum (tanpa ketentuan peraturan).Segera setelah dokumen-dokumen ini siap, mereka akan diberikan kepada perantara bea cukai.Barang jika ada ketentuan peraturan, seperti impor makanan, juga memerlukan label makanan Cina untuk dicatat, penerima barang atau pengirim barang terlebih dahulu untuk dicatat, dan makanan pada umumnya juga merupakan metode untuk memeriksa barang, juga perlu menyiapkan deklarasi inspeksi agen surat kuasa, deklarasi inspeksi, faktur dan daftar pengepakan untuk melakukan inspeksi komoditas, inspeksi dan karantina setelah mendapatkan formulir deklarasi barang, dapat berupa bea cukai.Jika produk elektronik, perlu juga melakukan sertifikasi 3C;Apabila barang tersebut memerlukan izin impor, maka perlu mengajukan permohonan izin impor terlebih dahulu.Jika terdapat ketentuan peraturan lainnya, maka perlu mengajukan permohonan dokumen sertifikasi yang relevan.
Waktu posting: 06 Des-2021